Info Papua

Tolak Ibu Hamil Hingga Meninggal, Empat RS di Jayapura Terancam Dijerat Pidana dan Perdata

Menurut Thomas, penolakan pelayanan terhadap pasien kritis tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun, termasuk alasan administrasi.

Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com.
KEMATIAN IRENE SOKOY- Foto Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch. Syufi, saat memberikan keterangan soal petugas medis maupun pihak rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan kepada pasien hingga menyebabkan kematian dapat diproses secara pidana maupun perdata. foto Yulianus Magai Tribun Papua 

Ringkasan Berita:
  • Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch Syufi, menegaskan empat rumah sakit di Jayapura dapat diproses pidana dan perdata atas kematian ibu hamil, Irene Sokoy, yang ditolak layanan daruratnya. 
  • Thomas menilai penolakan ini adalah kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat.
  • POHR mendesak audit menyeluruh dan jalur hukum tegas karena alasan administrasi tidak dapat menjustifikasi hilangnya nyawa.

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, JAYAPURA– Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch Syufi, menegaskan empat rumah sakit di Jayapura yang menolak ibu hamil, Irene Sokoy (32), hingga menyebabkan kematiannya dapat diproses secara pidana dan perdata.

Thomas menilai kasus ini sebagai kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat.

Thomas menyampaikan hal itu pada Senin (24/11/2025) menanggapi tragedi kematian Irene Sokoy bersama bayi dalam kandungan setelah ditolak oleh RSUD Yowari, RS Dian Harapan, RSUD Abepura, dan RS Bhayangkara.

Baca juga: Kasus Ibu Hamil Meninggal, Polda Papua Turunkan Tim Investigasi Khusus Periksa RS Bhayangkara

Menurut Thomas, penolakan pelayanan terhadap pasien kritis tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun, termasuk alasan administrasi.

Fasilitas dan administrasi tidak ada nilainya dibandingkan nyawa manusia," tegas Thomas.

Ia mengingatkan prinsip hukum kesehatan tertinggi, salus aegroti suprema lex, yang berarti keselamatan pasien adalah hukum tertinggi.

Dalam kondisi darurat, semua aturan administratif harus tunduk pada nilai kemanusiaan.

Baca juga: Irene Sokoy Meninggal Akibat Penolakan 4 Rumah Sakit di Jayapura, LBH Papua: Pelanggaran HAM Berat!

Pelanggaran HAM dan Kegagalan Negara

Thomas menilai kematian Irene Sokoy pada 17 November 2025 merupakan bukti bobroknya manajemen rumah sakit dan hilangnya nilai kemanusiaan petugas.

Lebih lanjut, ia menegaskan tragedi ini menunjukkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional, termasuk jaminan hak atas layanan kesehatan.

Ia menyinggung kasus ini bukan yang pertama, merujuk pada dugaan kematian bocah Ais Utasad pada 2024 yang juga akibat pelayanan kesehatan yang buruk.

"Orang Papua selalu disepelekan haknya, termasuk hak untuk hidup dan mendapatkan layanan kesehatan yang layak," katanya.

Baca juga: Kematian Irene Sokoy Diduga sebagai Pelanggaran HAM, Pemuda Katolik Desak Pemerintah Usut Tuntas

Desakan Jalur Hukum

POHR mendesak langkah hukum tegas terhadap empat rumah sakit tersebut.

Thomas menyebut keluarga korban dapat menempuh dua jalur hukum:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved