Info Papua
Tolak Ibu Hamil Hingga Meninggal, Empat RS di Jayapura Terancam Dijerat Pidana dan Perdata
Menurut Thomas, penolakan pelayanan terhadap pasien kritis tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun, termasuk alasan administrasi.
Editor:
Lidya Salmah
Tribun-Papua.com.
KEMATIAN IRENE SOKOY- Foto Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch. Syufi, saat memberikan keterangan soal petugas medis maupun pihak rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan kepada pasien hingga menyebabkan kematian dapat diproses secara pidana maupun perdata. foto Yulianus Magai Tribun Papua
Pidana
Dugaan adanya pembiaran dan unsur kesengajaan yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Perdata (PMH)
Gugatan ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil akibat penolakan pelayanan.
"Langkah pidana dan perdata dapat ditempuh selama ada bukti, seperti rekam medis, identitas petugas, serta saksi-saksi," jelas Thomas.
POHR mendesak pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota melakukan evaluasi menyeluruh agar pelayanan kesehatan di Papua menjadi humanis, cepat, tanpa diskriminasi. (*)
Tags
TribunPapuaTengah.com
Irene Sokoy
POHR
Thomas Ch Syufi
ibu hamil
meninggal dunia
Jayapura
Papua
pelanggaran HAM
kesehatan
Berita Terkait:#Info Papua
| Kasus Ibu Hamil Meninggal, Polda Papua Turunkan Tim Investigasi Khusus Periksa RS Bhayangkara |
|
|---|
| Irene Sokoy Meninggal Akibat Penolakan 4 Rumah Sakit di Jayapura, LBH Papua: Pelanggaran HAM Berat! |
|
|---|
| Tingkatkan Pengawasan Hukum, Pemprov Papua Tengah Teken MoU Dengan Kejaksaan |
|
|---|
| Kantor Kejati Papua Tengah Dibangun di Nabire, Meki Nawipa Sebut Sudah Siapkan Lahan 4 Hektar |
|
|---|
| Paripurna DPR Papua Tengah Bahas Puluhan Raperdasi dan Raperdasus non-APBD 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/24-November-2025-POHR-kematian-irene.jpg)