Info Papua

Tolak Ibu Hamil Hingga Meninggal, Empat RS di Jayapura Terancam Dijerat Pidana dan Perdata

Menurut Thomas, penolakan pelayanan terhadap pasien kritis tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun, termasuk alasan administrasi.

Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com.
KEMATIAN IRENE SOKOY- Foto Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch. Syufi, saat memberikan keterangan soal petugas medis maupun pihak rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan kepada pasien hingga menyebabkan kematian dapat diproses secara pidana maupun perdata. foto Yulianus Magai Tribun Papua 

Pidana

Dugaan adanya pembiaran dan unsur kesengajaan yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Perdata (PMH)

Gugatan ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil akibat penolakan pelayanan.

"Langkah pidana dan perdata dapat ditempuh selama ada bukti, seperti rekam medis, identitas petugas, serta saksi-saksi," jelas Thomas.

POHR mendesak pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota melakukan evaluasi menyeluruh agar pelayanan kesehatan di Papua menjadi humanis, cepat, tanpa diskriminasi. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved