Pendeta di Nabire Tolak Miras
Setelah DPRD Nabire, Puluhan Pendeta Sambangi DPRP Papua Tengah Serukan Penolakan Miras
Kedatangan para pendeta ini diterima baik oleh pimpinan dan anggota legislatif Papua Tengah untuk audiensi.
Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Lidya Salmah
Wakil Ketua II DPR Papua Tengah, Petrus Izaach Suripatty, menambahkan bahwa DPR sebagai lembaga pembentuk payung hukum sedang memproses Propemperda.
Salah satunya adalah penetapan Perda terkait keberadaan miras di Provinsi Papua Tengah.
Baca juga: Polres Mimika Amankan 3 Pelaku Penganiayaan Berat, Ini Identitas dan Peran Mereka
Petrus menjelaskan, pembentukan Perda memiliki tahapan yang harus dilalui.
"Kami sepakat BKAG dan pihak terkait akan menjadi narasumber saat penyusunan Perda miras untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak," jelasnya.
Petrus mengakui bahwa miras bukan soal legal atau ilegal secara hukum internasional atau nasional.
Namun, yang menjadi keprihatinan para pendeta adalah penyalahgunaan miras oleh generasi muda.
"Secara tegas, dari sisi iman, hamba-hamba Tuhan menolak itu," katanya.
Selanjutnya Petrus menekankan, proses ini akan melahirkan sebuah payung hukum berupa perda.
"Pada prinsipnya, kami sepakat bahwa miras adalah salah satu masalah sosial," tutupnya. (*).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.