Pendeta di Nabire Tolak Miras

Setelah DPRD Nabire, Puluhan Pendeta Sambangi DPRP Papua Tengah Serukan Penolakan Miras

Kedatangan para pendeta ini diterima baik oleh pimpinan dan anggota legislatif Papua Tengah untuk audiensi.

|
Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Lidya Salmah
Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari
PENDETA TOLAK MIRAS- Seluruh aspirasi telah diserahkan, Pdt. Pilatus Waromi berharap, semua aspirasi yang telah diserahkan, kiranya dapat ditindaklanjuti dalam bentuk regulasi yang mempunyai payung hukum. Foto: Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari 

Wakil Ketua II DPR Papua Tengah, Petrus Izaach Suripatty, menambahkan bahwa DPR sebagai lembaga pembentuk payung hukum sedang memproses Propemperda.

Salah satunya adalah penetapan Perda terkait keberadaan miras di Provinsi Papua Tengah.

Baca juga: Polres Mimika Amankan 3 Pelaku Penganiayaan Berat, Ini Identitas dan Peran Mereka

Petrus menjelaskan, pembentukan Perda memiliki tahapan yang harus dilalui.

"Kami sepakat BKAG dan pihak terkait akan menjadi narasumber saat penyusunan Perda miras untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak," jelasnya.

Petrus mengakui bahwa miras bukan soal legal atau ilegal secara hukum internasional atau nasional.

Namun, yang menjadi keprihatinan para pendeta adalah penyalahgunaan miras oleh generasi muda.

"Secara tegas, dari sisi iman, hamba-hamba Tuhan menolak itu," katanya.

Selanjutnya Petrus menekankan, proses ini akan melahirkan sebuah payung hukum berupa perda.

"Pada prinsipnya, kami sepakat bahwa miras adalah salah satu masalah sosial," tutupnya. (*).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved